Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG: Permenpera Harus Naik Status Jadi PP

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Permenpera No.7 Tahun 2013 dinilai tidak dapat dijadikan acuan tindak pelaporan Menpera Djan Faridz terhadap 291 pengembang tentang hunian berimbang.
PP pun harus hasil lintas Kementerian seperti Kemenpera, Kemenpu, Kemenkeu dan Kemendagri. /Bisnis.com
PP pun harus hasil lintas Kementerian seperti Kemenpera, Kemenpu, Kemenkeu dan Kemendagri. /Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Permenpera No.7 Tahun 2013 dinilai tidak dapat dijadikan acuan tindak pelaporan Menpera Djan Faridz terhadap 291 pengembang tentang hunian berimbang.

 

Mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan kekecewaannya terhadap aturan tersebut dan mempertanyakan tindakan pelaporan yang dilayangkan ke Kejaksaan dan Kepolisian pertengahan Juni lalu.

 

“Permenpera itu tidak ada tindak pidananya dan tidak bisa mempindanakan orang. Ini yang membuat aturan siapa?” katanya saat ditemui Bisnis.com di Jakarta.

 

Suharso juga mengungkapkan isi aturan hunian berimbang 1:2:3 tidak seharusnya dalam satu hamparan. Hal tersebut harusnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Perda) untuk mengatur persebaran pembangunan hunian berimbang sesuai kebutuhan daerah.

 

Senada dengan Suharso, Kepala PUSPERKIM UGM Pusat Kajian Perumahan Rakyat Budi Prayitno mengatakan peraturan berbadan hukum yang mampu memberikan keputusan bagi nasib para pengembang adalah Peraturan Pemerintah (PP) bukan Permenpera.

 

“Aturan yang legal seharusnya tertuang pada PP, bukan cuma Permenpera. PP pun harus hasil lintas Kementerian seperti Kemenpera, Kemenpu, Kemenkeu dan Kemendagri,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper