Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Permenpera No.7 Tahun 2013 dinilai tidak dapat dijadikan acuan tindak pelaporan Menpera Djan Faridz terhadap 291 pengembang tentang hunian berimbang.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan kekecewaannya terhadap aturan tersebut dan mempertanyakan tindakan pelaporan yang dilayangkan ke Kejaksaan dan Kepolisian pertengahan Juni lalu.
“Permenpera itu tidak ada tindak pidananya dan tidak bisa mempindanakan orang. Ini yang membuat aturan siapa?” katanya saat ditemui Bisnis.com di Jakarta.
Suharso juga mengungkapkan isi aturan hunian berimbang 1:2:3 tidak seharusnya dalam satu hamparan. Hal tersebut harusnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Perda) untuk mengatur persebaran pembangunan hunian berimbang sesuai kebutuhan daerah.
Senada dengan Suharso, Kepala PUSPERKIM UGM Pusat Kajian Perumahan Rakyat Budi Prayitno mengatakan peraturan berbadan hukum yang mampu memberikan keputusan bagi nasib para pengembang adalah Peraturan Pemerintah (PP) bukan Permenpera.
“Aturan yang legal seharusnya tertuang pada PP, bukan cuma Permenpera. PP pun harus hasil lintas Kementerian seperti Kemenpera, Kemenpu, Kemenkeu dan Kemendagri,” ujarnya.