Bisnis.com KENDAL—Tim gabungan Pemkab Kendal serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal kembali menyita daging gelonggongan sebanyak 25 kg di pasar tradisional wilayah ini.
Temuan daging sapi gelonggongan diketahui saat tim gabungan Pemkab Kendal melakukan razia pada pekan terakhir Ramadan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Pemkab Kendal Eko Djatmiko mengatakan pada pekan pertama Ramadan telah ditemukan 12 kg daging gelonggongan siap edar.
“Kali ini kami menemukan lagi daging gelonggongan,” ujar Eko kepada Bisnis, Jumat (25/7).
Menjelang Lebaran, kata dia, peredaran daging gelonggong rawan dijual di sejumlah pasar tradisional. Menurutnya, oknum pedagang nakal sengaja mencampurkan daging murni dan daging gelonggong dalam satu lapak yang sama, sehingga pembeli tidak begitu mengetahui ada campuran daging gelonggong tersebut.
Dari pengakuan pedagang, tuturnya, daging sapi gelonggong didatangkan dari Boyolali yang disertai dengan surat keterangan resmi dari rumah pemotongan hewan (RPH) Boyolali. Atas temuan tersebut, pihaknya memberikan surat peringatan dengan sanksi penarikan daging tersebut dari peredaran bagi penjual.
Eko mengatakan, konsumsi masyarakat akan kebutuhan daging meningkat cukup tajam mendekati Lebaran tahun ini. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh pedagang untuk menjual barang yang dicari masyarakat dengan keuntungan berlipat ganda.
Daging sapi gelonggongan, kata Eko, dapat diketahui dengan ciri tampak basah dengan kadar air tinggi. Menurutnya, hasil perhitungan dengan alat kadar air mencapai 80% padahal batas normal air antara 65%-70%.
Harga jual daging gelonggongan, kata dia, lebih murah yakni Rp80.000/kilogram, sedangkan harga daging segar berkisar Rp95.000/kg-Rp95.000/kg.
“Biasanya pedagang tidak memajang atau menggantungkan daging gelonggongan di atas meja lapak karena takut kelihatan cirinya. Daging itu disembunyikan atau ditaruh di atas meja,” ujarnya.