Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian RUU Tapera Masih Dalam Tahap Saling Tunggu


Bisnis.com--JAKARTAKementerian Perumahan Rakyat hingga belum dapat memastikan kapan RUU tabungan perumahan rakyat (tapera) akan diundangkan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan mengenai kajian tapera dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) yang akan dilanjutkan ke Wakil Presiden. Hasil kajian tersebut akan digunakan untuk memutuskan sistem tapera yang diterapkan dalam RUU Tapera.
Saat ini masih belum jelas, kami menunggu Kesra saja. Wapres kan sudah menugaskan Kesra, katanya saat ditemui Bisnis di gedung Kemenpera Selasa Malam (22/7).
Sri mengungkapkan dari beberapa rapat dengan Kesra dan DPR, belum diperoleh titik temu antara usulan Kemenpera dengan Kemenkeu, pembahasan diserahkan kepada Kemenkokesra. Dia berharap pembahasan masih bisa berlanjut, sebelum terjadinya perubahan kepemimpinan.
Namun hingga pemilihan presiden sudah diputuskan pada Selasa Malam (22/7), hasil kajian pun belum terdengar.
Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar berharap RUU Tapera dapat diteken tahun ini, minimal akhir tahun.
Kami sudah mengunjungi deputi kesra tetapi memang waktunya telalu mepet untuk mencanangkan RUU Tapera sebelum pergantian kabinet, katanya saat ditemui di kesempatan yang sama.
Rildo menambahkan tidak ada masalah jika kajian tapera akan dilanjutkan pembahasannya meskipun sudah ada pergantian kabinet dan susunan jabatan di kementerian, baik di Kemenpera, Kemenkeu atau Kesra.
Dihubungi terpisah, Deputi II Menkokesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kasali Situmorang mengatakan pihaknya belum bisa berkata banyak karena masih ada beda pendapat antara Kemenkeu dan Kemenpera.
Kami tunggu mereka bisa sinkron dulu baru bisa dipastikan, katanya.
Seperti diketahui, terdapat kacamata yang berbeda dari masing-masing kementerian. Dari Kemenkeu, inginnya dana yang ada tidak berhubungan dengan fiskal, sementara dari Kemenpera menginginkan terdapat subsidi atau peran negara di dalamnya.
Pada dasarnya, Kemenkeu mengusulkan tabungan dari dana masyarakat tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat tanpa adanya keterlibatan negara di dalamnya. Pihak Kemenpera menginginkan negara dapat menyalurkan subsidi, untuk dapat menjaga kemampuan bayar masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper