Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Indonesia akan menanggapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara dalam minggu ini. Pemerintah juga menyusun materi gugatan balik yang akan diajukan ke arbitrase selain International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pemerintah bakal mengebut penyusunan tanggapan atas gugatan Newmont sebelum libur Lebaran.
"Registration [gugatan Newmont] itu tanggal 15 Juli. Kami diberi waktu 20 hari untuk menanggapi, berarti batasnya 3 Agustus. Karena kita libur Lebaran, kami tanggapi minggu ini," katanya usai memimpin rakor terkait gugatan Newmont, Senin (21/7/2014).
Dalam rakor tersebut, kata Chairul, dibentuk juga tim teknis yang diketuai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar dengan wakilnya Wamen Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo. Tim tersebut bertugas menunjuk kuasa hukum pemerintah.
Adapun, keputusan presiden terkait hal itu sudah selesai dan tinggal ditandatangani presiden dalam waktu dekat ini.