Bisnis.com, JAKARTA – Saling klaim kemenangan antar capres-cawapres lewat hasil hitung cepat berbagai lembaga survei membuat ketidakpastian keterlibatan calon pemerintah baru dalam pembahasan RAPBN 2015 yang selama ini digaungkan beberapa pihak.
Melihat kondisi demikian, seharusnya pemerintah saat ini bisa menunggu hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum pada 22 Juli mendatang.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan seharusnya pembahasan RAPBN 2015 bisa dilakukan setelah ada kepastian terkait presiden terpilih nantinya, tanpa menunggu adanya gugatan hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kan KPU resmi mengumumkan pemenangnya 22 Juli nanti, tunggu sampai hari itu agar ada sinkronisasi visi misi serta program pemerintahan baru sehingga tidak memaksakan anggaran,” ujarnya.
Menurut Yenny, pemerintah seharusnya menghindari perubahan pada APBN yang sudah disepakati apabila bisa disinkronisasi sejak awal.
Perubahan APBN, lanjut dia, sarat akan titipan proyek-proyek dan kepentingan pribadi maupun golongan lainnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Selain pembatasan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran hingga satuan tiga, putusan MK terkait juga dengan perubahan terhadap APBN yang tidak dapat dilakukan jika hanya terjadi pergeseran anggaran antarunit organisasi atau antarprogram yang tidak berakibat pada penambahan ataupun pengurangan anggaran.
“Dalam bahasa lain kan sebenarnya MK menganjurkan pembahasan APBN itu hanya satu kali,” ujarnya.