Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, 100 Pengembang Dilaporkan ke Penegak Hukum

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengadukan 100 pengembang ke Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Hunian berimbang. 100 Pengembang dilaporkan ke aparat hukum karena melanggar aturan.
Hunian berimbang. 100 Pengembang dilaporkan ke aparat hukum karena melanggar aturan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengadukan 100 pengembang ke Kejaksaan Agung dan Kapolri.

Pengaduan ini menyusul pelaporan sebelumnya yang mencapai 191 pengembang atas dugaan pelanggaran ketentuan hunian berimbang. Kini terdapat 291 nama pengembanng yang namanya dikantongi pihak kejaksaan.

"Ada tambahan, Kami melaporkan 100 nama pengembang lagi ke kejaksaan dan kapolri," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kepada wartawan, Senin (7/7/2014).

Para pengembang yang diadukan menyelewengkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat  (Permenpera) No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Para pengembang dilaporkan karena mengingkari kewajiban konsep hunian berimbang untuk membangun  rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun.

Namun aduan tersebut  ditampik oleh Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Mereka melayangkan surat aduan ke Kemenpera Juni lalu.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya setuju akan merevisi  bentuk pengaduan yang tertuang dalam permenpera terkait usulan REI.

“Ya, kami setuju akan merevisinya, tapi merevisi supaya hukuman bagi para pengembang lebih berat bukan meringankannya,” katanya.

Djan mengaku akan menindaklajuti pengaduan tersebut ke Kapolri minggu depan. Dia mengklaim akan membahas target kapan para pengembang harus merampungkan proyek hunian berimbang yang mereka selewengkan.

Sebelumnya, REI menilai permenpera tentang hunian berimbang tidak mengakomodasi usulan asosiasi pengembang.

Mereka menilai batasan harga tidak dapat dijadikan parameter segmen hunian melainkan batasan luas. Hal ini disebabkan patokan harga setiap tahun akan mengalami perubahan.

Selain itu, menurut catatan Bisnis, REI juga mengusulkan pelonggaran atas aturan yang membatasi pemenuhan ketentuan hunian berimbang dalam lingkup kota/kabupaten, dan provinsi untuk wilayah DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper