JAKARTA--Industri galangan kapal nasional tengah menginventarisasi sejumlah komponen untuk dibebaskan dari perpajakan.
Eddy K. Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja untuk menentukan jumlah dan komponen kapal apa saja yang akan diajukan ke pemerintah untuk mendapatkan keringanan perpajakan.
Nantinya, hasil tersebut akan diajukan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"[Jumlah dan jenis komponen] belum ada. Kami akan siapkan secara internal," ujarnya, Senin (7/7).
Dia menuturkan, komitmen dan dukungan Kemenperin untuk mendukung perkembangan industri galangan cukup positif, hanya saja keputusan pembebasan perpajakan merupakan kewenangan Kemenkeu.
"[Penetrasi ke Kemenkeu] akan kami jabarkan minggu depan."
Sejauh ini pertumbuhan industri galangan kapal nasional masih tertinggal jauh ketimbang jumlah kapal niaga nasional. Penerapan asas cabotage belum mampu mendorong produktivitas galangan kapal.
Kondisi itu dipicu oleh berbagai kendala, seperti persoalan perpajakan dan bunga bank. Industri galangan terbebani oleh PPN impor komponen sebesar 10% dan cukai impor berkisar 5%-12%. Hanya galangan di Batam saja yang dibebaskan dari beban pajak dan cukai karena berada di kawasan berikat.