Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum telah memperkuat aturan mengenai pengadaan proyek pengerjaan dan pemeliharaan jalan dengan kontrak berbasis kinerja atau performance based contract (PBC) untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan regulasi terkait proses pengerjaan dan pemeliharan jalan dengan konsep PBC difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Aturannya juga sudah selesai dan bisa dijadikan untuk landasan hukum pengerjaan skema ini," jelasnya, Sabtu (28/6/2014).
Para pelaku jasa konstruksi pernah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang skema kontrak berbasis kinerja/performance based contract (PBC) guna penerapan yang efisien.
Sudarto, Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) pada masa itu, mengatakan dengan diterapkannya skema tersebut, maka, kewajiban kontraktor menjadi banyak, yakni merencanakan, mendesain, membangun, dan memelihara.
“Apakah skema ini dipahami dan disepakati oleh badan-badan pemeriksa seperti BPK dan sebagainya. Kan belum tentu,” katanya.
Apalagi, menurutnya, pemeriksaan konstruksi dilakukan lebih dari 2 instansi yang memiliki standar acuan yang berbeda-beda. Selisih paham tersebut, juga berlangsung dengan pemberi kerja dan pelaku fisik.
Lelang Perbaikan Jalan Berbasis PBC, PU Perkuat Aturan Tender
Kementerian Pekerjaan Umum telah memperkuat aturan mengenai pengadaan proyek pengerjaan dan pemeliharaan jalan dengan kontrak berbasis kinerja atau performance based contract (PBC) untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium