Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

APINDO KALTIM: Kenaikan TDL Tak Signifikan Pengaruhi Inflasi

Kenaikan tarif dasar listrik untuk enam golongan jenis tarif baik industri maupunn rumah tangga yang mulai berlaku pada Juli dianggap tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap inflasi dan justru akan membentuk angka keseimbangan baru.
Rachmad Subiyanto
Rachmad Subiyanto - Bisnis.com 29 Juni 2014  |  15:05 WIB
APINDO KALTIM: Kenaikan TDL Tak Signifikan Pengaruhi Inflasi
Berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI, enam golongan yang mengalami kenaikan tarif. - bisnis.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kenaikan tarif dasar listrik untuk enam golongan jenis tarif baik industri maupunn rumah tangga yang mulai berlaku pada Juli dianggap tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap inflasi dan justru akan membentuk angka keseimbangan baru.

Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) ini akan memeratakan beban yang selama ini hanya diberikan kepada sektor industri. Dengan jumlah pelanggan yang lebih besar pada enam golongan jenis tarif tersebut, kenaikan TDL akan lebih berdampak positif terhadap inflasi.

“Memang satu sampai 2 bulan pertama akan terasa lonjakannya. Tetapi itu hanya sementara karena setelah itu akan terbentuk keseimbangan inflasi baru. Ini baik buat kita,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Minggu (29/6/2014).

Berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI, enam golongan yang mengalami kenaikan tarif.

Pertama, tarif listrik untuk industri I-3 non perusahaan publik dengan kenaikan rata-rata 11,57% per dua bulan.

Kedua, yaitu golongan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7% setiap dua bulan.

Ketiga, sektor rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA juga akan dinaikkan sebesar 10,42%.

Keempat, tarif listrik rumah tangga R-1 dengan daya 1300 VA juga akan dinaikan rata-rata 11,36%.

Kelima, sektor pemerintah (P-2), tarif listrik akan dinaikkan rata-rata 5,36% setiap dua bulannya, untuk daya di atas 200 KVA.

Keenam, sektor penerangan jalan umum P-3 dengan kenaikan rata-rata 10,69%.

Herry mengatakan keputusan yang diambil pemerintah itu merupakan keputusan yang tidak populer. Namun, hal itu harus diambil untuk menyeimbangkan anggaran negara yang harus menanggung subsidi energi cukup besar.

Dia menambahkan kenaikan tarif dasar listrik juga sebaiknya dilakukan untuk pelanggan yang memiliki daya kurang dari 900 KVA. Herry menyebut jumlah pelanggan di sektor ini cukup besar sehingga apabila ada penyesuaian dampaknya akan langsung terlihat. “Tanggung jawabnya merata ke semua pelanggan PLN yang ada,” tuturnya.

Hanya saja, PLN juga perlu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggannya setelah penaikan tarif ini berlaku. Dengan demikian manfaat yang diperoleh dari penaikan TDL itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pelanggannya.

 

PLN juga dinilai perlu untuk membangun pembangkit yang  berbahan bakar lebih efisien. Tujuannya agar biaya operasional yang harus ditanggung tidak terus membengkak yang hanya akan memberatkan arus kas perusahaan pelat merah tersebut.

Hingga Mei, laju inflasi di Kaltim secara tahunan mencapai 8,36% dan secara tahun kalender mencapai 1,81%. Angka ini lebih besar apabila dibandingkan dengan nasional yang hanya 7,32% secara tahunan dan 1,56% secara tahun kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tdl
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top