Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembagian Wewenang Budidaya Arwana Belum Jelas

Kendati ikan Arwana Super Red (Siluk) merupakan ikan hias unggulan dari Provinsi Kalimantan Barat untuk pasar ekspor, rupanya, hingga kini pembagian wewenang budidaya dan penangkaran ikan tersebut belum memiliki kejelasan
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, TANGERANG— Kendati ikan Arwana Super Red (Siluk) merupakan ikan hias unggulan dari Provinsi Kalimantan Barat untuk pasar ekspor, rupanya, hingga kini pembagian wewenang budidaya dan penangkaran ikan tersebut belum memiliki kejelasan.

Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya mengungkapkan hingga saat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku , wewenang penangkaran ikan Arwana Super Red berada pada Kementerian Kehutanan.

“Oleh karena itu kita harus segera memperjelas pengertian penangkaran dengan budidaya. Kalau konsepnya penangkaran maka benar menjadi wewenang Kemenhut, namun, jika budidaya berarti masuk ke wilayah DJPB,” katanya dalam keterangan resmi (26/6/2014).

Menurutnya, akibat adanya benturan kepentingan, pada pihak Kemenhut berupaya menjaga populasi Arwana tidak punah, sementara DJPB ingin menggenjot produksi arwana sebagai komoditas ekspor, banyak program pengembangan yang tidak berjalan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengatakan karena tugas pokok dan fungsi budidaya siluk bukan berada pada lembaganya, maka, ketika pihaknya memberikan bantuan dana untuk pengembangan pembudidaya justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 Menurutnya, terdapat sekitar 101 penangkar ikan Arwana di Kalbar. Sebelumnya, Pemprov telah menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi penjualan Arwana. Namun, karena di lembaga lain sudah terdapat peraturan retribusi dengan kriteria yang sama, perda tersebut akhirnya dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper