Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPMHA Belum Mencantum Kompensasi Bagi Masyarakat Adat

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Abdon Nababan mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat itu harusnya mencantumkan panduan kompensasi dari korporasi kepada masyarakat hukum adat.
Dalam keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.
Dalam keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Bisnis.com, JAKARTA –Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) seharusnya mencantumkan panduan kompensasi dari korporasi kepada masyarakat hukum adat.

“Dalam RUU itu harus disebutkan kompensasinya supaya pemerintah dan korporasi mempunyai panduan tentang pemberian hak kepada masyarakat hukum adat,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Abdon Nababan kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (25/06/2014).

Menurutnya, metodologi pemberian kompensasi yaitu dengan cara, pemerintah mampu menekan korporasi yang status izinnya merugikan pendapatan daerah dengan wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat hukum adat.

Dalam keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyebutkan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.

Akan tetapi SE Menteri Kehutanan Nomor SE 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper