Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Dampingi Pengembangan Waralaba Asli Indonesa

Untuk mengembangkan waralaba asli Indonesia, Kementerian Perdagangan terus berupaya mendampingi dan mendorong pemilik business opportunity (BO)
Waralaba/ilustrasi
Waralaba/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mengembangkan waralaba asli Indonesia, Kementerian Perdagangan terus berupaya mendampingi dan mendorong pemilik business opportunity (BO) sehingga mampu menerapkan sistem waralaba dalam menjalankan bisnis mereka.

Program pendampingan yang telah dijalankan Kemendag sejak 2012 ini terbukti menghasil mendorong tumbuhnya usaha waralaba asli Indonesia.

Menurut data Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag, hanya ada satu pemberi waralaba asal dalam negeri yang mendaftarkan usaha waralabanya untuk mendapatkan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dari Kemendag.

Setelah program pendampingan berjalan, pebisnis waralaba dalam negeri yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan STPW, meningkat ke posisi 18 bisnis waralaba.

Program pendampingan yang dilakukan Kemendag ini, dilakukan bersama-sama dengan asosiasi waralaba yakni Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) serta Asosiasi Franchise Indonesia (AFI).

“Selama proses pendampingan ini, setiap BO yang kita dorong untuk mengembangkan bisnisnya menjadi sistem waralaba, harus memenuhi enam ketentuan dasar sehingga bisa dijalankan dengan sistem waralaba di Indonesia,” kata Iriani Paramitha, Kasubdit Waralaba Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag kepada Bisnis, Selasa (24/6/2014).

Enam kriteria yang dimaksud tersebut adalah pertama, BO yang akan dikembangkan menjadi waralaba, usahanya telah beroperasi selama minimal lima tahun. Kedua, memiliki laporan keuangan aktifitas bisnis dan usaha. Ketiga, usaha yang telah berjalan tersebut berada di posisi untung.

Keempat, usaha yang dijalankan punya cirri khas dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kelima, aktifitas usaha telah berstandar dengan standar operational procedure yang tercatat. Keenam, pemilik usaha mau merangkul dan membimbing calon pembeli waralaba untuk sama-sama berkembang.

“Enam persyaratan minimal ini diharuskan bagi usaha yang akan menerapkan waralaba, karena kita juga tidak ingin nanti jika sudah berjalan, hanya pemilik dan pemberi waralaba saja yang untung, tapi pembeli atau penerima waralaba tersebut merugi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper