Bisnis.com, JAKARTA – Instrumen atas kepastian hukum untuk transaksi lindung nilai (hedging) diharapkan akan dilakukan tahun ini. Instrumen ini digunakan untuk meminimalkan kerugian akibat selisih nilai tukar rupiah yang membebani APBN.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan persiapan instrumen tersebut seharusnya memang tidak membutuhkan waktu lama. “Tahun ini mestinya bisa lah. Kalau enggak kasihan Bank Indonesia, pressure-nya berat banget,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Aturan hedging, lanjut Chatib, sebenarnya sudah ada dalam wujud undang-undang, peraturan pemerintah, bahkan peraturan menteri keuangan. Namun, aturan yang ada saat ini dinilai belum lengkap. Pembahasan yang lebih rinci mengenai akuntansi pemerintah dan pemasukan hedging dalam biaya atau tidaknya perlu dikaji lebih dalam.
Koordinasi dan sinkronisasi pemahaman tentang hedging di kalangan aparat penegak hukum pun perlu juga dilakukan. Oleh karena itulah, pemerintah juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian.
“Butuh kesamaan dari aturan yang ada. Dari BUMN bilang bisnis biasa, tapi kalau aparat hukum bilang kerugian negara ya susah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Rizal Djalil menyatakan penerapan transaksi lindung nilai sangat penting untuk segera dilaksanakan terutama oleh BUMN. Dia mengklaim porsi BUMN dalam pembelian valuta asing di pasar valas domestik sangat dominan, yakni sekitar 30%.