Bisnis.com, SURABAYA--Kepatuhan wajib pajak melapor pendapatan tahunan melalui surat pemberitahuan (SPT) cenderung turun.
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menguraikan rasio kepatuhan pelaporan SPT pada 2010 58% dari wajib pajak. Namun pada 2013 turun menjadi 37% wajib pajak yang melapor.
"Itu baru yang melaporkan, padahal laporan belum tentu benar," jelasnya di sela-sela seminar perpajakan di Surabaya, Rabu (18/6/2014).
Darussalam menguraikan rendahnya kepatuhan juga tercermin dari wajib pajak badan. Akhir tahun lalu hanya 20% atau 459.000 dari 2,2 juta wajib pajak badan yang sudah membayar PPh Badan.
Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Wahju Karya Tumakaka menilai kurangnya kepatuhan terkait dengan kualifikasi wajib pajak. Bisa saja mereka mencari nomor pokok wajib pajak untuk akses kredit sehingga menyetorkan SPT.
"Tapi di perjalanan mungkin tidak eligible, saya melihatnya lebih mungkin itu penyebab penurunan. Tapi yang jadi masalah kalau sudah biasa isi lalu berhenti, itu baru didalami," tambahnya.
Kepatuhan Pelaporan Pajak Menurun
Kepatuhan wajib pajak melapor pendapatan tahunan melalui surat pemberitahuan (SPT) cenderung turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Ada yang Ngebut di Saham Kalbe (KLBF)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Waspada Shortfall Pajak Kian Lebar Jika Laju Ekonomi 5,4% Meleset

22 menit yang lalu
RI Bebas dari Pajak Digital Trump, Cermati Global Minimum Tax

29 menit yang lalu
Asosiasi Desak Danantara Segera Beli Gula Petani Rp1,5 Triliun

44 menit yang lalu