Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.67/ 2013 jo. No.10/2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia.
Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan tanggal 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/2013, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan, serta bersifat permanen tidak berupa stiker,” tegas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Selasa (10/6).
Terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag di atas, yaitu komputer tablet; dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil.
Termasuk di dalamnya a.l. benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, kardigan, rompi, track suit, ski suit dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, dan mitten dan mitt.
Demikian halnya dengan aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil), mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, mantel panjang, dan anorak untuk wanita atau anak perempuan.
Produk pertekstilan lainnya a.l. pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk wanita atau anak perempuan, kutang, girdle, korset, brace, suspender, garter dan sejenisnya serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak, sapu tangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya, bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.
“Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag di atas dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai tanggal 20 Juni 2014.