Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat siap memberikan klarifikasi atas penetapan kebijakan penghentian program subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi rumah tapak (landed house).
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan kementerian akan memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. "Itu baik agar kita bisa menjelaskan kebijakan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (2/6/2014).
Dia menjelaskan aturan tersebut mencerminkan prioritas kebijakan pemerintah yang mengarahkan hunian masyarakat kepada rumah susun.
Bukan semata karena keterbatsan lahan, dia menuturkan hal itu ditujukan agar MBR juga dapat bermukim di tengah kota. "Jika di luar kota, MBR semakin susah, sulit untuk jadi sejahtera."
Dia menyatakan pengembangan kota-kota yang belum padatpun akan diarahkan demikian. Dengan begitu, pengembangan hunian bisa ditata dengan lebih baik. "Kota-kota kecil akan belajar ke kota besar, biar hunian tidak melebar semakin ke pelosok," imbuhnya.
Sebagai informasi, stelah mendengarkan masukan dari asosiasi pengembang, Komisi V DPR berencana memanggil Kemenpera untuk memberikan penjelasan atas keputusan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Adapun, melalui permenpera terbaru itu, Kemenpera akan menghentikan program subsidi bagi rumah tapak mulai 1 April 2015. Subsidi tersebut hanya akan difokuskan bagi rumah susun milik (rusunami).