Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak gegabah saat mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) Hortikultura Semester II 2014.
SPI Kemendag sendiri rencananya akan dirilis pada bulan Juni. Di sisi lain, AHN menilai sejumlah kementerian terkait belum menjalankan amanat UU Hortikultura dan UU Pangan.
"Lemahnya koordinasi antarkementerian teknis menyebabkan keran impor lebih terbuka. Produk impor hortikultura semakin berlimpah," ujar Sekjen AHN Ramdansyah melalui siaran pers, Senin (2/6/2014).
Ramdansyah menjelaskan, langkah importasi yang dilakukan Kemendag menyebabkan sejumlah petani kecewa.
Bahkan, katanya, para petani juga kedapatan menjual lahan sehingga lahan pertanian semakin menyempit.
Selain itu, tutur Ramdansyah, peluang Indonesia untuk swasembada pangan dan penciptaan produk unggulan pertanian daerah akan terkikis.
Dia menjabarkan, Permendag No. 47/2013 tentang Importasi Produk Hortikultura itu justru menimbulkan pemaksaan impor karena importir yang tidak sanggup merealisasikan 80% permohonan importasi akan dikenai sanksi pencabutan impor.
"Permentan No. 86/2013 yang memberikan rekomendasi impor ternyata tidak bisa efektif ketika berhadapan dengan Permendag tersebut," ungkapnya.
Alhasil, papar Ramdansyah, petani bukannya dapat bersaing dengan produk impor, namun pasar produk lokal justru mulai tergerus sehingga harga produk hortikultura lokal mengalami kejatuhan harga.
AHN: Pemerintah Jangan Gegabah Impor Hortikultura
Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak gegabah saat mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) Hortikultura Semester II 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Badai PHK Hantam RI, Kemenaker: 80.000 Pekerja Jadi Korban
25 menit yang lalu
Pengusaha Furnitur Wanti-Wanti Badai PHK Imbas UMP & PPN Naik
30 menit yang lalu