Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN TANAMAN RAKYAT, Penajam Paser Utara Fungsikan Lahan 1.800 Hektare

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memfungsikan lahan seluas 1.800 hektare di Mariango, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam menjadi lahan hutan tanam rakyat (HTR).
Pohon yang akan ditanam di HTR nanti hanya butuh waktu 6 tahun untuk selanjutnya dipanen. /bisnis.com
Pohon yang akan ditanam di HTR nanti hanya butuh waktu 6 tahun untuk selanjutnya dipanen. /bisnis.com

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memfungsikan lahan seluas 1.800 hektare di Mariango, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam menjadi lahan hutan tanam rakyat (HTR).

"Bupati sudah mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menjadikan 1.800 hektare lahan KBK menjadi HTR," ungkap Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino, Selasa (27/5/2014).

Usulan menjadikan lahan KBK menjadi HTR didasari tujuan memberikan pekerjaan kepada masyarakat di sekitar lahan tersebut.Selain itu, untuk mengurangi perambahan hutan dan konflik lahan yang sering terjadi antara masyarakat dengan perusahaan kehutanan.

HTR ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelola HTR nanti diprioritaskan bagi masyarakat sekitar, dan bisa dikelola dengan mengatasnamakan kelompok, individu, badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik desa (Bumdes)," ungkap Sugino.

Tanaman yang akan ditanam di HTR, lanjut Sugiono, nanti hanya butuh waktu 6 tahun untuk selanjutnya dipanen, sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat disekitar HTR tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, sudah menerima konfirmasi dari Kemenhut, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi termasuk peta lokasi.

Setelah izin dari Kemenhut serta mengeluarkan izin untuk pencadangan, selanjutnya bupati akan mengeluarkan izin untuk menjadi HTR. "Jadi bupati juga yang akan mengeluarkan izin untuk HTR, setalah keluar izin Kemenhut dan izin pencadangan itu," ujar Sugino.

Lahan seluas 1.800 hektare tersebut, menurut Sugiono, dulunya masuk wilayah yang dikelola PT Balikpapan Forest Indonesia (BFI), namun pada 2009, lokasi tidak masuk lagi dalam kawasan yang kelola perusahaan kehutanan tersebut.

"Lokasi itu tidak masuk baik izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Hutan Tanam Industri (HTI) sehingga diajukan untuk dijadikan sebagai HTR. Karena lahan tersebut, tidak masuk dalam izin perusahaan kehutanan, sehingga Kemenhut menjadikan lahan tersebut, sebagai wilayah cadangan," kata Sugino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper