Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas & Kontraktor KKS Tindaklanjuti Temuan BPK

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) akan menindaklanjuti temuan pengurangan penerimaan negera sebesar Rp994,8 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) akan menindaklanjuti temuan pengurangan penerimaan negera sebesar Rp994,8 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol Bagian Humas SKK migas Zudaldi Rafdi mengatakan sebagian besar temuan masih perlu dilakukan pembahasan yang lebih lanjut antara BPK, SKK Migas dan Kontraktor KKS.

“Hal ini diperlukan mengingat adanya data dan infromasi yang masih perlu disampaikan ke BPK guna menarik kesimpulan akhir dari temuan pemeriksaan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (25/05/2014).

Zudaldi mengaku SKK Migas dan Kontraktor KKS telah menyelesaikan dokumen dan justrifikasi yang diperlukan untuk ditindaklanjuti BPK. Sesuai ketentuan, pembahasan tindaklanjut dilakukan setelah 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan BPK.

Menurutnya, beberapa temuan BPK disebabkan karena adanya ketentuan baru yang dibuat pemerintah, sehingga berdampak kepada kontrak yang sudah berjalan. Pada akhirnya, sering muncul dispute dengan kontraktor.

Dia juga menjelaskan SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan perpajakan karena hal ini menjadi urusan antara wajib pajak (Kontraktor KKS) dengan Ditjen Pajak. Dengan demikian, SKK Migas tidak memiliki peran dan kewenangan dalam proses tersebut.

“Meskipun begitu, SKK Migas mendukung sepenuhnya agar Kontraktor KKS mematuhi kewajiban pajaknya. Kami juga terus menjalankan pengawasan berlapis dalam pengendalian cost recovery di sektor hulu migas. Mulai dari precurrent hingga post control,” ujarnya.

Zudaldi menjelaskan pre control dilakukan dengan evaluasi dan persetujuan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan serta otorisasi pengeluaran biaya per proyek kegiatan (authorization for expenditure/AFE).

Sementara dari current control, SKK Migas melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus penyelesaian pekerjaan dan penggunaan aset melalui persetujuan placed into service.

Adapun, dalam tahap post control dilakukan analisa dan evaluasi laporan penghitungan bagi hasil, pemeriksaan persetujuan pengakhiran AFE, pemeriksaan penghitungan bagian negara dan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan.

Selain SKK Migas, Zudaldi mengaku pengawasan industri hulu migas juga dilakukan secara berlapis-lapis oleh berbagai pihak yang meliputi tugas dan kewenangannya, yaitu Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPK dan lain sebagainya.

“Kami harap pengawasan berlapis tersebut diharapkan bermanfaat bagi publik sebagai bukti bahwa pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah memenuhi prinsip-prinsip good governance,” katanya.

Sebelumnya, Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan BPK menemukan ketidakpatuhan Kontraktor KKS terhadap ketentuan cost recovery, dengan membebankan biaya-biaya yang semestinya ke dalam cost recovery, sehingga berimbas berkurangnya penerimaan negara sebesar Rp994,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper