Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan pada 2013 mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80% produk lokal atau buatan Indonesia.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai.
Pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10%, serta barang merek sendiri paling banyak 15% dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern.
Minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar permukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.