Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha sektor logistik merespon baik kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, tentang investasi bidang usaha (daftar negatif investasi/DNI) yang membatasi investasi asing.
Managing Director PT Combi Logistik Indonesia Arman Yahya mengatakan pihaknya mengapresiasi pembatasan kepemilikan bagi modal asing di sektor logistik, khususnya jasa pergudangan, distribusi dan cold storage.
Menurutnya, pembatasan itu akan memacu pemain lokal agar dapat menguasai pasar jasa yang lebih besar.
“Agar jadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (18/5/2014).
Dari ketiga sektor jasa tersebut, melalui peraturan itu, pemerintah membatasi kepemilikan asing hanya sekitar 33%. Ada pun keleluasaan kepemilikan hingga 67%, berlaku jika investasi dilakukan di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku dan Papua.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur PT Multi Logisitik Padaruddin yang menyatakan peraturan tersebut telah membuka peluang kerjasama antara pemain lokal dengan pemain asing.
Kemitraan tersebut dimungkinkan karena pemain asing harus bekerjasama bila ingin merambah pangsa logistik nasional.
“Hal ini merupakan kesempatan kepada pengusaha lokal dan nasional,” ujarnya.