Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 7,75% untuk simpanan di bank umum dan 10,25% untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR).
Siaran pers LPS menyebutkan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap sebesar 1,50%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 Mei hingga 14 September 2014.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan atas sejumlah pertimbangan a.l. masih terdapat tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan yang terlihat dari tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 basis poin pada periode Januari 2014 hingga April 2014.
Pertimbangan lain adalah bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.
Selain itu, arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor.
Di satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara di sisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.(ant/yus)