Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan tidak ada penundaan wajib label dalam Permendag No. 67/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang, yang mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan peraturan menteri tersebut.
“Tidak benar ada penundaan itu, sesuai aturan Permendag 67 Tahun 2013 tetap diberlakukan sesuai jadwal awal,” katanya kepada Bisnis, Selasa (13/5/2014).
Dia menyebutkan lembaganya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dalam negeri dan importir terkait kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia.
“Kami teruskan sosialisasi. Namun, seringkali sosialisasi tidak maksimal karena perusahaan tidak mengirimkan pimpinan untuk mengikuti sosialisas, yang dikirim hanya karyawan biasa, kan repot,” ujarnya.
Widodo meminta keseriusan perusahaan untuk mengikuti sosialisasi dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga aturan bisa diterapkan dengan baik dan tidak merugikan konsumen.
Permendag No.67/2013 mensyaratkan seluruh produk dalam negeri maupun produk impor harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia yang sifatnya permanen. Begitu juga dengan perusahaan importir diwajibkan memiliki surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).