Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Relaksasi Aturan Tax Holiday Dikebut

Pembahasan revisi aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tengah dikebut. Pasalnya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 15 Agustus 2014.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat /bisnis.com
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan revisi aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tengah dikebut. Pasalnya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 15 Agustus 2014.

Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tersebut, Kemenperin mengusulkan beberapa revisi.

Pertama, batasan investasi untuk industri permesinan dan telekomunikasi menjadi senilai Rp500 miliar dari Rp1 triliun.

Kedua, mempersingkat prosedur dan rantai birokrasi guna mempermudah investasi.

Ketiga, revisi master list yang lebih selektif, dalam arti memenuhi azas pionir dan tidak menganggu kelangsungan industri sejenis yang sudah tumbuh (existing). Master list ini akan dijadikan sebagai lampiran dari revisi PMK No.130/2011.

Keempat, usulan mengenai perubahan nomenklatur dari industri di bidang sumber daya terbarukan menjadi industri pengolahan berbasis pertanian dan kehutanan.

Kelima, klausul yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan industri lain sebagai industri pionir selain lima indutri yang ditetapkan, agar tidak dihapus guna mengantisipasi industri yang belum tercakup dalam aturan ini.

Keenam, perubahan syarat badan hukum baru menjadi berbadan hukum di Indonesia sejak atau setelah 15 Agustus 2011 atau berbadan hukum sebelum 15 Agustus 2011 sepanjang belum merealisasikan rencana investasi sebagaimana disetujui dalam izin prinsip penanaman modal.

Ketujuh, persyaratan penempatan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana investasi dapat dibuat lebih fleksibel. Hal ini agar tidak memberatkan bagi calon investor dengan nilai investasi yang sangat besar, misal investasi lebih dari Rp20 triliun.

“Kami terus kebut, diharapkan bisa selesai sebelum masa PMK itu habis. Sekarang lagi diinventarisasi proposal dan proyek yang sudah pipeline. Kami terus bicara dengan kemenkeu semoga revisi selesai sebelum 15 Agustus 2014, di saat masa PMK itu habis,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Selama ini prosedur pengajuan dan persetujuan pemberian tax holiday terlalu lama dan panjang. Kemudian, jenis industri yang dapat menerima tax holiday belum sepenuhnya sesuai dengan industri yang memerlukan dan persyaratan badan hukum sulit dipenuhi mengingat banyaknya industri yang mengajukan permohonan.

Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru 3 perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Ketiga perusahhaan tersebut a.l PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi US$145 juta dan PT Unilever Oleochemical Indonesia dengan investasi Rp1,2 triliun.

Kemudian, Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun juga sudah resmi mendapatkan insentif tax holiday dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper