Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang MEA, Diperlukan Reformasi Kelembagaan dan Regulasi Perumahan

Pemerintah diminta untuk melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan di sektor perumahan nasional untuk mempersiapkan diri menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Ilustrasi MEA 2015. Perumahan, kelembagaan, birokrasi
Ilustrasi MEA 2015. Perumahan, kelembagaan, birokrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan reformasi kelembagaan dan kebijakan di sektor perumahan nasional untuk mempersiapkan diri menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

Kepala Pusat Kajian Kebijakan Perumahan Rakyat Universitas Gadjah Mada Budi Prayitno mengatakan pemberlakuan pasar tunggal Asean yang sudah didepan mata itu menuntut hadirnya sebuah negara industri yang kuat dengan daya saing yang cukup tinggi.

Padahal, jelasnya, sampai sekarang kelembagaan dan regulasi yang mewadahi sektor papan di Indonesia  masih belum memadai.

Dia mengungkapkan saat ini para pelaku usaha sektor perumahan dihadapkan pada tantangan ganda dalam mendorong industrialisasi perumahan yang berorientasi pada peningkatan kinerja pembangunan perekonomian nasional.

Di satu sisi, jelasnya, para pengembang mengemban kewajiban pengembangan hunian berimbang yang diamanahkan undang-undang  No. 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan guna memenuhi kebutuhan hak dasar atas papan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara di sisi lain, dia menyatakan tantangan lainnya hadir dalam upaya mendorong pembangunan perekenomian nasional melalui sektor riil industri properti untuk menghindari jebakan kelas menengah (middle income trap) atau kondisi lebih sulitnya peningkatan posisi dari kelas berpenghasilan menengah ke kelas berpenghasilan tinggi.

“Ini mutlak segera disiasati. Kebijakan pemerintahan seperti subsidi, intervensi infrastruktur tanah dan sarana prasarana, serta bantuan stimulan belum optimal dan berakibat pada pelimpahan sebagian kewajiban pemerintah kepada pengembang swasta,” katanya kepada Bisnis, Minggu (4/5/2014).

Melalui reformasi kelembagaan dan regulasi, lanjutnya, implementasi kebijakan tabungan perumahan,  kebijakan bank tanah serta penyiapan regulasi pembangunan perkotan dapat segera direalisasikan.

“Apabila hal ini gagal dilakukan, kita tidak akan mampu memanfaatkan MEA sebagai salah satu sub-ordinat strategis dalam mata rantai global dan terjebak dalam kondisi peningkatan kesejahteraan,” ungkap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper