Bisnis.com, JAKARTA--Guna memenuhi amanat pasal 16 ayat 2 UU No. 15/2006, Rizal Djalil mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan masa jabatan April-Oktober 2014, dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan siaran pers BPK, Senin (28/4/2014), pengucapan sumpah dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, para anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, menteri dan para pejabat BPK dan MA.
Ketua BPK terpilih secara sah dalam sidang BPK yang berlangsung pada pekan yang lalu. Adapun, keputusan tersebut telah ditetapkan dalan Keputusan Sidang Anggota BPK No. 2/K/I-XIII.2/4/2014.
Sebelumnya, pemilihan Ketua BPK tersebut dilaksanakan oleh tujuh Anggota BPK.
Hal ini sesuai dengan pasal 23 F ayat 2 UUD 1945 dan pasal 15 ayat 2 UU No. 15/2006, dimana menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK.
Selanjutnya, ketentuan itu diatur dalam peraturan BPK No. 1/2009 tentang tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua BPK.
MA Lantik Ketua BPK Rizal Djalil
Guna memenuhi amanat pasal 16 ayat 2 UU No. 15/2006, Rizal Djalil mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan masa jabatan April-Oktober 2014, dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu