Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah bergeming menjalankan aturan penghiliran industri minerba meski menghadapi potensi gugatan dari beberapa negara, termasuk Jepang.
Menteri Perdagangan M. Lutfi mengakui ada banyak pihak di luar negeri yang mempertanyakan pemberlakuan UU No. 4/2009 tentang pertambangan.
Dia menjelaskan pihak-pihak tersebut membenturkan langkah Indonesia memperketat aturan ekspor tambang dengan rezim perdagangan bebas WTO.
Permasalahan ekspor mineral dalam rezim WTO, lanjutnya, semakin mengemuka setelah bulan lalu China gagal mempertahankan kebijakan serupa dari gugatan beberapa negara dalam panel WTO.
“Kemungkinan ada banyak pihak yang akan mempertanyakan apakah Indonesia comply terhadap aturan yang diatur dalam WTO,” kata Lutfi usai menghadiri rapat di Kantor Presiden, Kamis (24/4/2014).
Namun, Mendag menegaskan Indonesia tetap akan menjalankan aturan larangan ekspor mineral mentah dan mendorong penghiliran industri minerba sebagaiman diatur dalam UU No. 4/2009.
Pemerintah akan menyusun langkah agar kebijakan ekspor mineral Indonesia bisa tetap berjalan tanpa menyalahi aturan perdagangan bebas WTO.
“Bea keluar itu kan bagian dari [dis]insentif agar kita mendapatkan proses nilai tambah, seperti diamanatkan UU. Kita menyusun supaya tindakan itu comply dengan WTO,” kata Lutfi.
Aturan Penghiliran Industri Minerba Tetap Jalan
Pemerintah bergeming menjalankan aturan penghiliran industri minerba meski menghadapi potensi gugatan dari beberapa negara, termasuk Jepang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Rustam Agus
Konten Premium