Bisnis.com, JAKARTA --Badan Pertanahan Nasional menyebut biang keladi yang membuat areal pesawahan di Indonesia mudah lenyap.
Alih konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian sebesar 80.000 ha-100.000 ha/tahun turut membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat kajian mengenai permasalahan dan regulasi di sektor pertanahan.
Direktur Penatagunaan Tanah BPN Budi Mulyanto mengatakan bahwa permasalahan sedikitnya lahan pertanian adalah terbatasnya tanah yang cocok, konversi menjadi nonpertanian yang sangat cepat, sawah diminati untuk kegiatan nonpertanian dan fragmentasi.
Hal itu, paparnya, karena lahan pertanian sangat mudah dan murah untuk dialihkan menjadi kawasan industri atau perumahan.
“Kan ada air, jalan, penduduk dan lainnya. Jadi ya mudah, banyak yang ingin mengkonversi,” kata Budi, Rabu (16/4/2014).
Dia menuturkan, sampai saat ini luas lahan pertanian dan perkebunan masih sekitar 1/3 dari total luas daratan Indonesia, sementara 2/3-nya berupa hutan.
Hal ini, jelas Budi, membuat pengembangan pertanian menjadi susah.
Budi juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengkaji regulasi yang mengatur soal areal pertanahan.
Sayangnya, ada sekitar 13 perundangan yang tidak berkesinambungan dan tidak ditaati.