Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum meningkatkan efisiensi dan kualitas infrastruktur bidang pekerjaan umum melalui standar pedoman manual tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.
Sekretaris Balitbang Jawali Marbun mengatakan kementerian menyusun prioritas melalui pengadaan barang dan jasa dengan membuat standar yang diakui bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum pada bulan November 2013.
"Aturan ini akan melindungi penyedia jasa dan pemberi jasa secara hukum, ada koridornya, harus sudah dijalankan 6 bulan sejak Mei 2014," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2014).
Lebih lanjut Jawali menuturkan standar di lingkungan Kementerian PU bukan hanya sebagai standar produk, tetapi juga kepada standar proses untuk menghasilkan produk (rekayasa).
Hal tersebut ditujukan sebagai kelengkapan dalam proses pegadaan barang dan jasa terkait dengan pekerjaan konstruksi dan bangunan serta bagi kalangan penyedia jasa konstruksi dalam menghitung biaya pembangunan bagi pemerintah.
Dengan demikian, pelaku jasa konstruksi akan semakin mudah dalam menentukan harga satuan hingga upah untuk para pekerja.
"Jadi kualitas harga mati, harus sesuai spesifikasi, nanti persaingan ada di metodologi kerja. Termasuk tenaga kerja, tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga," jelas Jawali.
Hingga kini telah disusun lebih dari 1.000 judul standar dan pedoman terkait bahan konstruksi bangunan dan rekayasa sipil di berbagai sektor.
Namun, penggunaan di lapangan masih belum optimal karena rendahnya pemahaman akan fungsi standar, pedoman, dan manual.