Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Neraca Gas Disempurnakan Hingga 2030

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyempurnakan Neraca Gas Indonesia 2013 hingga 2030 melalui rapat koordinasi bersama dengan sejumlah stakeholder.
Lukas Hendra TM
Lukas Hendra TM - Bisnis.com 16 April 2014  |  19:48 WIB
Neraca Gas Disempurnakan Hingga 2030
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyempurnakan  Neraca Gas Indonesia 2013 hingga 2030 melalui rapat koordinasi bersama dengan sejumlah stakeholder.

Rapat yang diselenggarakan di Bandung pada Rabu (16/4/2014) bertujuan untuk menyiapkan kebijakan gas nasional yang beberapa waktu lalu dijanjikan Kementerian sebagai salah satu dari 4 isu strategis yang digeber menjelang akhir masa kepemimpinan Jero Wacik.

Wakil Menteri ESDM mengatakan kebijakan ini tentunya berpihak pada negara dan nasional. Pasalnya, penyediaan bahan bakar merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat.

"Penyediaan energi bertujuan agar ekonomi tumbuh, kesejahteraan rakyat meningkat dan kebutuhan energi untuk seluruh rakyat terpenuhi. Tidak boleh ada disparitas.  Tidak boleh ada pilih kasih," katanya, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu (16/4/2014).

Dia menjelaskan ada 5 hal utama pada kebijakan gas tersebut yakni suplai, kebutuhan, infrastruktur, aturan hukum yang menunjang serta kebijakan harga. Kelima hal tersebut nantinya akan disusun secara terintegrasi.

Misalnya, terkait suplai atau pasokan, maka dalam neraca gas akan dipaparkan daerah-daerah yang memiliki sumber gas, baik konvensional maupun non konvensional.  Termasuk juga status pengembangannya. 

Sementara untuk kebutuhan, akan dilakukan pemetaan kebutuhan dari seluruh Indonesia, baik gas untuk kebutuhan rumah tangga, industri maupun transportasi.

Harapannya, dari kebijakan ini akan ada masterplan infrastruktur gas bumi. “Salah satunya mewajibkan badan usaha untuk membangun sarana infrastruktur gas,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gas kementerian esdm neraca gas
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top