Bisnis.com, JAKARTA - Aksi spekulasi di sektor properti masih rentan terjadi pada jenis hunian vertikal atau apartemen di tengah perlambatan pascapemberlakuan regulasi BI.
Associate Director Consultancy and Research Knight Frank, Hasan Pamudji mengatakan secara umum aturan BI yang mengatur pengetatan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden bagi rumah kedua dan seterusnya serta pembatasan loan to value (rasio kredit terhadap aset), cukup efektif dalam meredam tingkat spekulasi.
Kendati begitu, dia menilai aksi investasi jangka pendek masih berpotensi tinggi terjadi pada jenis properti apartemen.
Hal itu didukung oleh kondisi ekonomi yang belum cukup stabil.
Walaupun diliputi rasa khawatir, investor masih percaya dapat memperoleh imbal hasil yang signifikan dari sektor properti dibandingkan dengan bentuk investai lainnya.
“Environtment investment masih tidak stabil, jadi cenderung ke properti. Memiliki properti dan lahan atau tanah masih unggulan,” katanya.
Dia memperkirakan otoritas moneter Indonesia masih akan tetap mempertahankan regulasi tersebut hingga akhir tahun.