Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan LTV Diyakini Bisa Dilonggarkan Kuartal II/2014

Bank Indonesia diharapkan dapat menjajaki kemungkinan pelonggaran kebijakan pembatasan loan to value (ratio kredit terhadap aset) pada paruh kedua 2014.
Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan LTV atau pembatasan pembayaran uang muka (DP/down payment) dari 20% menjadi 30%, sejak pertengahan 2012. /bisnis.com
Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan LTV atau pembatasan pembayaran uang muka (DP/down payment) dari 20% menjadi 30%, sejak pertengahan 2012. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia diharapkan dapat menjajaki kemungkinan pelonggaran kebijakan pembatasan loan to value (ratio kredit terhadap aset) pada paruh kedua 2014.

Pemerhati Bidang Properti Panangian Simanungkalit mengatakan hingga saat ini kebijakan yang mengatur uang muka pembelian tersebut telah berjalan efektif dalam menstabilkan pasar properti dengan membatasi ruang gerak spekulan properti.

Di samping itu, ungkapnya, aturan LTV progresif bersama regulasi pembatasan kredit kepemilikan rumah (KPR) inden bagi rumah kedua dan seterusnya terbukti mampu meredam aksi pengembang tanpa modal yang kuat.

Menurutnya, kondisi itu meminimalisir aksi pengembangan yang dapat merugikan konsumen.

 “Itu terbukti efektif memperbaiki kondisi pasar. Aksi spekulasi, walau bukan hal yang negatif di properti selama tidak menggunaan kredit perbankan bisa tertahan. Pengembang juga tidak dimanjakan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (14/2/2014).

Dengan begitu, dia menyatakan potensi pelonggaran regulasi LTV tersebut dapat direalisasikan pada semester II tahun ini, yakni ketika pasar properti nasional akan lebih stabil seiring membaiknya kondisi moneter Indonesia pasca pemilihan umum presiden.

Oleh karena itu, bila perhelatan pemilu berlangsung lancar, sambungnya, sektor properti Indonesia akan kembali berumbuh normal di akhir tahun ini.

“Itu bisa dilonggarkan lagi, tapi sebaiknya menunggu suku bunga [BI rate] turun setelah Presiden terpilih. Itu momentum yang tepat untuk melakukan pelonggaran moneter, sebab sekarang, pasar menunggu pemilu,” tuturnya.

Walaupun begitu, Panangian menambahkan aturan pembatasan KPR inden tidak perlu diubah lagi sebab mampu meredam aksi pengembang nakal.

Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan LTV atau pembatasan pembayaran uang muka (DP/down payment) dari 20% menjadi 30%, sejak pertengahan 2012.

Kebijakan yang lebih ketat kembali diberlakukan—bersama pembatasan KPR inden—pada kuartal terakhir 2013 dengan terbitnya Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper