Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mencatat 28 perusahaan tambang menyetujui renegosiasi kontrak.
“Saat ini negosiasi masih terus kita lakukan. Jika bulan lalu kita menyelesaikannya sebanyak 25 yang setuju enam prinsip, sekarang bertambah termasuk yang sepakat seluruhnya menjadi total 28 perusahaan yang terdiri dari, 6 KK dan 22 PKP2B, “ ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar seperti dilansir laman ESDM, Senin (14/4/2014).
Dia menambahkan kedepan akan ada sembilan perusahaan PKP2B yang segera disetujui, sehingga seluruhnya bertambah 31 PKP2B dari sebelumnya 22 PKP2B dan selebihnya masih dilakukan pendalaman.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, status renegosiasi hingga 8 April 2014 tercatat dari 34 KK dan 75 PKP2B, untuk luas wilayah, 28 KK dan 39 PKP2B sepakat, 6 KK dan 36 PKP2B tidak sepakat. Pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, 24 KK dan 60 PKP2B sepakat, 10 KK dan 15 PKP2B tidak sepakat. Penerimaan negara, 13 KK dan 34 PKP2B 21 KK dan 41 PKP2B tidak sepakat.
Selanjutanya, untuk kewajiban pengolahan dan pemurnian, 30 KK, 72 PKP2B sepakat, 4 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat. Kewajiban divestasi, 19 KK dan 58 PKP2B sepakat, 15 KK dan 17 PKP2B tidak sepakat. kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri, 33 KK dan 72 PKP2B sepakat dan 1 KK dan 3 PKP2B tidak sepakat..