Bisnis.com, KUALA LUMPUR—Malaysia bergerak agresif untuk menjadi pusat pasar halal dunia pada 2020. Indonesia sangat jauh tertinggal dari Malaysia dalam hal standar halal.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan Indonesia sangat jauh tertinggal dari Malaysia dalam hal standar halal. Dari total produk yang diperdagangkan di Tanah Air, baru 20% yang berlabel halal, sedangkan di Malaysia sudah di atas 90%.
Deputi Direktur Unit Komunikasi Korporasi MATRADE Wan Azhamudin Hj Jusoh menjelaskan pelabelan halal di Malaysia dilakukan oleh JAKIM, yang berada di bawah kantor Perdana Menteri. Oleh karena itu, label halal ada produk mereka mampu diterima di seluruh dunia, termasuk negara-negara yang tidak didominasi umat Muslim.
Secara sistematis, pemerintah Malaysia membagi industri halal ke dalam 12 subsektor a.l. pangan, wisata dan tur, farmasi, sanitari dan kosmetik, bahan tambahan pangan, suplemen pangan, obat dan vaksin, keuangan syariah, logistik, produk kulit, asuransi, dan media.
“Karena logo halal kami diakui dunia, Malaysia meraup nilai yang signifikan dari ekspor produk halal,” jelas Wan Azhamudin pada Selasa (8/4/2014).
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan sertifikasi halal di Indonesia. Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) belum tuntas selama 9 tahun terakhir akibat silang pendapat antara pihak Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di sisi lain, Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Suprapto menjelaskan rendahnya angka sertifikasi halal di Indonesia dipicu oleh minimnya kesadaran konsumen akan pentingnya label halal yang akuntabel.
Ketua program Indonesia Kiblat Halal Dunia ICMI Tati Maryati, yang juga anggota Asosiasi Pengusaha Muslim, mengungkapkan selama ini produk halal Indonesia kerap ditolak di beberapa negara muslim tujuan ekspor akibat sertifikasi halal yang tidak kredibel.
“Masalahnya, logo halal Indonesia itu belum diterima [karena diterbitkan] MUI yang merupakan badan swasta dan belum terakreditasi. Padahal, [label halal] dari negara-negara lain sudah terakreditasi,” ungkapnya.
Sejak 2005 hingga akhir 2011, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) telah menerbitkan setidaknya 5.896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item dari 3.561 perusahaan.