Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapeknas Minta PU Terbitkan Aturan Pengganti terkait Usaha Jasa

Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional mendesak Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menerbitkan peraturan yang mengubah Peraturan Menteri No.08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa.
Jasa konstruksi/JIBI
Jasa konstruksi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional mendesak Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menerbitkan peraturan yang mengubah Peraturan Menteri No.08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa.

Menurut Ketua Umum Gapeknas Manahara R. Siahaan peraturan tersebut mengancam keberlangsungan 129.700 badan usaha jasa konstruksi karena terancam tidak bisa mengikuti tender proyek tahun anggaran 2014.

"Karena aturan itu mewajibkan badan usaha jasa konstruksi harus sertifikasi, sedangkan lembaga sertifikasinya belum berjalan dengan baik," ujar Manahara kepada Bisnis, Senin (7/4).

Selama ini pengklasifikasian penyedia jasa konstruksi di Indonesia dikenal dengan ASMET (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan), dan setiap penyedia jasa diklasifikasikan sesuai bidang-bidang tersebut. Namun sesuai Peraturan Menteri No 08/PRT/M/2011, aturan pengklasifikasikan itu diubah demi menyesuaikan dengan Central Product Classification (CPC) yang dianut dunia internasional. 

Adapun kualifikasi yang dimaksud meliputi sertifikat badan usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan LPJK dan seluruh lembaga jasa konstruksi diharapkan mengantongi sertifikasi untuk ikut proses tender mulai 30 Juni 2014.

Gapeknas meminta Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan peraturan yang menunda pemberlakuan sertifikasi hingga 2015. Dengan demikian, pengusaha jasa konstruksi masih memiliki kesempatan mengurus sertifikasi. "Kami berharap Menteri PU mendengarkan keluhan ini karena baru 300 anggota yang punya sertifikasi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper