Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Tarif Cukai, Penjualan Minuman Bersoda Diprediksi Turun 70%

Industri minuman ringan memprediksi akan terjadi penurunan penjualan hingga 70% apabila pemerintah ngotot memberlakukan tarif cukai untuk minuman berkarbonasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Industri minuman ringan memprediksi akan terjadi penurunan penjualan hingga 70% apabila pemerintah ngotot memberlakukan tarif cukai untuk minuman berkarbonasi.

Pengenaan cukai juga diperkirakan akan membuat banyak industri minuman berkarbonasi gulung tikar.

Sebagaimana diketahui, pengenaan tarif cukai itu berdasarkan beleid Undang-Undang (UU) No. 39/2007 yang merupakan perubahan atas undang-undang No. 11/1995 tentang Cukai.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah mewacanakan pengenaan cukai terhadap sejumlah aspek seperti minuman berkarbonasi hingga emisi kendaraan bermotor sejak 2011 silam. 

Rencana kebijakan besaran cukai untuk minuman bersoda atau berkarbonasi berkisar Rp1.000-Rp5.000 per liter.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan dampak terburuk pengenaan cukai untuk minuman bersoda menyebabkan penjualan minuman bersoda turun sekitar 70%.

“Apabila cukai diberlakukan, tentu ada penaikan harga jual. Namun perlu diingat, justru dampak terburuknya adalah penjualan turun drastis sampai 70%. Hal itu yang perlu diperhatikan pemerintah,” ujar Triyono di sela seminar Kupas Fakta Tentang Karbonasi Dalam Minuman, Rabu (2/4/2014).

Triyono mengatakan industri yang memproduksi minuman bersoda juga akan tumbang seiring pengenaan tarif cukai.

Dari 30-40 perusahaan minuman bersoda skala kecil hingga besar, dia memprediksi perusahaan yang bisa bertahan untuk produksi sekitar 50%.

“Akan banyak perusahaan menengah kecil yang tutup, mereka mau hidup dari mana. Coba lihat keuntungannya berapa bagi perusahaan jika ditambah beban tarif cukai,” papar Triyono.

Pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang rencana pengenaan tarif cukai bagi minuman bersoda.

Selain berdampak pada industri minuman lokal, menurut dia, perusahaan asing yang ingin berinvestasi akan berpikir ulang untuk mendirikan pabrik di Tanah Air.

“[Begitu cukai berlaku] perusahaan akan berpikir ulang, mereka bisa memilih negara yang belum menerapkan tarif cukai,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper