Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi: Kementerian ESDM Gugurkan Hak Partisipasi Warga Terdampak Pertambangan

Walhi menuding pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menggugurkan partisipasi warga terdampak dalam penetapan wilayah pertambangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Walhi menuding pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menggugurkan partisipasi warga terdampak dalam penetapan wilayah pertambangan.

Partisipasi warga terdampak pertambangan dalam penetapan wilayah pertambangan sebetulnya menjadi amanat dari UU Minerba. Hal itu juga telah diperkuat dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No 32/PUU-VIII/2010.

“Melelang wilayah pertambangan, padahal di dalamnya terdapat wilayah kelola warga terdampak akan memperbanyak catatan konflik warga dan industri pertambangan,” kata Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi melalui siaran pers, Jumat (28/3/2014).

UU No.4/2009 tentang Minerba menyatakan penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Kemudian, dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat masyarakat, dan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan (Pasal 10).

Putusan Mahkamah Konstitusi No 32/PUU-VIII/2010 menyatakan frasa “memperhatikan pendapat masyarakat” dalam Pasal 10 UU Minerba bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”.

MK juga menyatakan “wujud pelaksanaan kewajiban menyertakan pendapat masyarakat harus dibuktikan secara konkret difasilitasi oleh Pemerintah. Bukti konkret tersebut dapat mencegah terjadinya konflik antarpelaku usaha pertambangan dengan masyarakat dan negara yang ada dalam Wilayah Pertambangan tersebut.

Walhi menilai, bukannya memfasilitasi, KESDM justru mengaborsi ketentuan partispasi warga terdampak pertambangan ini lewat penetapan wilayah pertambangan per-pulau tanpa partisipasi warga terdampak.

Hal itu dilakukan lewat Keputusan Menteri ESDM No.2737 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi, Keputusan No.4002 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan Maluku, Keputusan No.4004 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua, Keputusan No.4003 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan, Keputusan No.1329 K/30/MEM/2014 Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan Nusa Tenggara, dan Keputusan No.1095 K/30/MEM/2014 Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera.

Wilayah pertambangan yang belum ada izin selanjutnya akan dilelang kepada investor tambang.

Kendati penambangan bisa mendatangkan keuntungan cepat bagi sebagian kelompok, kenyataannya banyak kegiatan penambangan menciptakan kerusakan lingkungan menyebabkan ekonomi warga sebagai petani, nelayan turun hingga 80%, bahkan bangkrut.

Sementara Pakar hukum lingkungan dari Universitas Tarumanagara Deni Bram mengatakan partisipasi warga terdampak pertambangan perlu difasilitasi pemerintah seperti telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dampak negatif pertambangan dapat menyebabkan kemiskinan dan persoalan kesehatan, perasaan dan pendapat warga tentang ini tidak bisa diwakili oleh pemerintah daerah ataupun DPRD yang dalam lima tahun terakhir banyak mengeluarkan izin hingga 10.000 buah,” ujar Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper