Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Pelaporan SPT Pajak 2013 Diundur

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengundurkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013.

Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus disebutkan bahwa pengunduran deadline pelaporan SPT tersebut berlaku bagi wajib pajak individu yang melapor melalui e-Filing.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper