Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013.
Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus disebutkan bahwa pengunduran deadline pelaporan SPT tersebut berlaku bagi wajib pajak individu yang melapor melalui e-Filing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
"Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2014).
Batas Pelaporan SPT Pajak 2013 Diundur
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengundurkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodlilah Muqoddam
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Ombudsman Soroti Pemindahan ASN ke IKN yang Terus Molor
1 jam yang lalu
OPINI: Potret Buram dan Kebangkitan Persusuan
1 jam yang lalu
Bertambah! 64.751 Karyawan RI Kena PHK, Ini Sebarannya
1 jam yang lalu