Bisnis.com, JAKARTA – Usulan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait pembukaan data nasabah perbankan guna memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan individu dinilai belum dapat dilakukan karena terbentur regulasi.
Fauzi Ichsan, ekonom senior Standard Chartered Bank Indonesia, mengatakan saat ini kerahasian nasabah perbankan sangat dilindungi, sesuai dengan amanat UU Perbankan.
Pasal 40 UU Perbankan menyebutkan bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Ketika muncul wacana pembukaan data nasabah bank untuk keperluan penerimaan pajak, maka hal tersebut tidak dapat dengan mudah direalisasikan.
“Argumentasinya lebih ke regulasi, apakah akan bertabrakan dengan peraturan lainnya,” katanya, Selasa (25/3/2015).
Saat ini, industri perbankan masih berpatokan pada UU Perbankan yang kini sedang dalam proses amandemen oleh DPR.
Sesungguhnya, beleid tersebut telah memberi peluang bagi otoritas perpajakan untuk meminta informasi data nasabah perbankan, meski memang prosedurnya panjang dan rumit.
Untuk mendapatkan laporan kondisi keuangan nasabah yang dicurigai, Dirjen Pajak harus terlebih dahulu meminta uluran tangan Menteri Keuangan, yang kemudian secara resmi meminta bantuan kepada Bank Indonesia yang lalu akan memerintahkan bank memberikan data yang diminta.