Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau perbankan dan asuransi di Tanah Air untuk ikut serta membantu Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) terpidana mati hukuman pancung di Arab Saudi, untuk membayar ganti rugi atau diyat.
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan perusahaan perbankan dan asuransi bisa menyalurkan corporate social responsibility (CSR)-nya untuk membantu satinah membayar diyat. Pasalnya, dua jenis perusahaan tersebut banyak meraup untung dari dari pengiriman jasa TKI.
“Perusahaan perbankan meraup untung dari remitansi, sedangkan perusahaan asuransi mengambil untung dari premi yang dipungut sebelum TKI berangkat ke negara penempatan,” katanya kepada bisnis, Senin (24/3/2014).
Diketahui, Satinah dituntut sebesar 7 juta riyal oleh keluarga yang dirugikan. Saat ini, uang ganti rugi tersebut sudah terkumpul sebanyak 4 juta riyal. Sebanyak 3 juta riyal merupakan bantuan dari pemerintah.
Adapun masing-masing 500.000 riyal sisanya merupakan pengumpulan dana sosial yang dihimpun oleh dari asosiasi perusahaan jasa TKI (Apjati) dan perusahaan perbankan Arab Saudi.
“Saat ini, beban diyat masih kurang 3 juta riyal. Sedangkan sediaan uang diyat setara dengan Rp13 miliar untuk Satinah, sudah sejak lama berada di pengadilan Arab Saudi.”
Selain peran swasta, lanjut Reyna, pemerintah pusat juga menuntut kepada pemerintah daerah untuk turun tangan membebaskan Satinah dari qisash (hukuman mati melalui pancung). “Karena otonomi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa lebih leluasa menggunakan anggarannya untuk membantu Satinah.”