Bisnis.com,JAKARTA - Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) mendesak kepada pemerintah segera menerbitkan nomor kode klasifikasi barang (HS code) untuk produk lampu light emitting diode (LED). Pasalnya, belum adanya kode HS menyebabkan impor lampu LED kian tak terbendung dan dapat menggeser industri lampu nasional.
Selama ini, impor lampu LED sebagian menyatu dengan impor lampu hemat energi (LHE) dan sejumlah produk lain. Sehingga jumlah lampu LED impor yang kian bertambah tiap tahun tidak terdata secara rapi
“Berapa jumlah impor [lampu LED), kami belum tahu persis. Kode HS-nya belum ada. Yang kami tahu, kodenya digabung dengan produk lain-lain. Nah, yang lain-lain itu apa?,” ujar Ketua Aperlindo, John Manoppo kepada Bisnis, Selasa (18/3/2014).
John mendesak kepada pemerintah supaya produk lampu LED terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode HS yang jelas. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan produk lampu LED dari luar negeri yang membanjiri pasar Indonesia. Padahal, katanya, produsen lampu dalam negeri mampu memproduksi lampu LED untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Kami optimis, industri [perlampuan] mampu memenuhi kebutuhan [lampu LED] di sini. Yang menjadi persoalan, tidak adanya kendali impor lampu LED. Ini bisa mengancam keberlangsungan industri perlampuan nasional,” terangnya.