Bisnis.com, JAKARTA--Pengembangan bandar udara internasional Ahmad Yani Semarang terus berlanjut menyusul penolakan Kementrian BUMN atas ketidaksesuaian nilai kompensasi kepada negara.
PT Angkasa Pura I mengupayakan kelanjutan pengembangan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Tengan dan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DKJN) untuk merumuskan kembali nilai kompensasi itu.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Priyo Jatmiko mengatakan nilai kompensasi telah ditentukan Kementrian Keuangan sebesar 26% dari dari pemanfaatan tanah matang dan tanah operasional 20 hektare milik Kementrian Pertahanan.
"Tetapi Kementrian BUMN menganggap nilai tidak sesuai dengan kelayakan pengembangan bandara. Jika tetap dilaksanakan maka pengembangannya tidak layak," ujarnya, Selasa (18/3/2014).
AP I Ahmad Yani terus mengupayakan realisasi pengembangan bandara dengan mengevaluasi kelayakan nilai kompensasi, sehingga kedepan akan memberi keuntungan kepada salah satu perusahaan pelat merah tersebut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendorong realisasi pengembangan bandara dan memastikan Kementrian BUMN siap membantu serta mengevaluasi ulang mengenai nilai kompensasi.
"Ini strategis jadi harus lanjut tidak ada istilah mundur, soal 26% setoran Angkasa Pura ke negara masih dibahas, kalau tidak cocok ya negosiasi ulang," tegasnya.
Kendati melalui evaluasi nilai kompensasi, Pemprov Jateng menolak jika harus kembali mengkaji dari awal, mengingat perencanaan dan persiapan telah dilakukan mendalam.
"Kalau presiden saja sudah ok, masa menterinya enggak [menyetujui]. Kesiapan tanahnya milik TNI, yang bangun Angkasa Pura, duitnya sudah ada, regulasi sudah turun, saya ketempatan saja, selebihnya saya support," paparnya.