Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Final 1% UKM Baru Sumbang Rp450 Miliar

Kementerian Keuangan menyebutkan penerapan pajak final 1% terhadap usaha kecil menengah telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp450 miliar dalam tiga bulan terakhir.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebutkan penerapan pajak final 1% terhadap usaha kecil menengah telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp450 miliar dalam tiga bulan terakhir.

“Dalam 3 bulan terakhir, baru dapat Rp450 miliar. Tetapi saya tegaskan lebih baik cuma dapat Rp450 miliar daripada nol,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri, ketika penandatangan MOU antara Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).

Dia menambahkan penerapan pajak final tersebut masih akan terus dilakukan.

Menurutnya, langkah itu dinilai tepat bagi Ditjen Pajak dalam menggali potensi sumber pajak lainnya, ketimbang hanya bergantung dari wajib pajak badan saja.  

Chatib mengungkapkan penerimaan pajak selama ini masih jauh dari optimal karena terlalu bertumpu terhadap wajib pajak badan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan komoditas. Alhasil, penerimaan pajak menjadi lebih volatile.

“Ketika mereka [sektor komoditas] down, penerimaan pajak kita juga down. Dulu, aktivitas dari wajib pajak badan itu cukup membiayai APBN, namun itu tidak bisa lagi dilakukan saat ini. Harus mencari sumber pajak lainnya, yang belum sepenuhnya digarap,” tegasnya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak menghadapi kendala dalam menggali potensi akibat rendahnya ketersediaan SDM.

Pegawai pajak diketahui sekitar 32.000 orang, dimana total account representative, pemeriksa, penyidik, penilai dan pelaksana ekstensifikasi mencapai 12.117 orang.

Chatib mengaku penambahan SDM Ditjen Pajak secara signifikan tiap tahun belum bisa dilakukan, sehingga optimalisasi SDM harus diterapkan.

Salah satu upaya pemerintah, yakni fokus mengejar sumber pajak yang memiliki penerimaan yang jauh lebih besar.

“Sebelumnya Ditjen pajak selalu memeriksa ini itu kalau terjadi kelebihan bayar pajak, meskipun itu hanya Rp100.000.

Lebih baik, yang kecil itu prosesnya seperti pengadilan tilang saja, sehingga petugas pajak lebih banyak yang ngurusin Rp100 juta ke atas,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper