Bisnis.com, JAKARTA - Kemenakertrans segera mengatur seluruh jenis kompetensi pekerjaan, termasuk bidang pengelasan, menyusul desakan asosiasi pengelasan.
“Hal itu dilakukan untuk membentengi tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing,” kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, Rabu (12/3/2014)
Saat ini, jelasnya, seluruh kompetensi sedang dirumuskan bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menegaskan untuk tenaga kerja asing harus memiliki kemampuan diatas tenaga kerja lokal.
“Jadi tenaga kerja asing harus tetap mengadakan alih teknologi dan pengetahuan meski pasar kerja dibuka seluas-luasnya.”
Asosiasi Pengelasan Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan beleid yang mengatur peningkatan kompetensi khusus pengelas guna mengantisipasi dampak buruk implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Presiden Asosiasi Pengelasan Indonesia Achdiat Atmawinata mengatakan pemerintah harus segera mengatur kelengkapan kompetensi khusus terhadap pengelas asing.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Perindustrian, harus segera menerbitkan aturan yang jelas terkait standar jenis pekerjaan yang tumbuh seiring dengan industri logam ini.
Pengaturan tersebut harus memuat pemenuhan kewajiban kepemilikan sertifikat kemampuan yang berlaku di Indonesia, pembuktian melalui uji kompetensi di balai latihan kerja (BLK), serta keanggotaan dengan asosiasi.