Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan 11 sektor prioritas dalam percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Sebelas sektor tersebut adalah perindustrian, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, pariwisata, perhubungan, konstruksi, energi dan sumber daya mineral, jasa, dan hukum.
"Kami memfokuskan agar penerapan KKNI merupakan pondasi untuk pengembangan pelatihan berbasis kompetensi, serta sebagai acuan untuk pengembangan sertifikasi kompetensi bagi pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Selasa (24/2/2015).
Untuk menyukseskan percepatan penerapan KKNI tersebut, Hanif meminta seluruh pihak terkait seperti instansi atau lembaga teknis dan asosiasi atau pelaku usaha terkait untuk terus melakukan koordinasi.
"KKNI itu harus diterapkan dalam semua sektor, sehingga kita dapat memiliki pekerja yang berdaya saing, memiliki character building, dan employability skill," imbuhnya.
Pemerintah telah menetapkan konten kompetensi untuk setiap jenjang atau kelompok kualifikasi KKNI yang dirumuskan dalam 3 kualifikasi yaitu kualifikasi, yakni tingkat pelaksana atau terampil, Kualifikasi tingkat teknisi atau asisten ahli, dan kualifikasi tingkat ahli atau master.
Ini 11 Sektor Prioritas Percepatan Penerapan KKNI
Pemerintah menetapkan 11 sektor prioritas dalam percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu