Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP) meminta industri untuk memperhatikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah berlaku lebih dari lima tahun.
Kepala BNSP Sumarna F. Abudurahman mengungkapkan industri perlu memperbaharui standar-standar terkait kompetensi profesi.
“Beberapa sektor industri perkembangan teknologinya sangat cepat. Oleh karena itu, perlu di update agar tidak kadaluarsa,” kata Sumarna kepada Bisnis.com, Jumat (10/2).
Sumarna menjelaskan standar kompetensi profesi harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada industri tersebut. Tujuannya, agar para pekerja di sektor itu dapat terus meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka.
Pihaknya terus mendorong agar tenaga kerja mampu diterima dengan sertifikasi kompetensi yang mereka miliki. Pasalnya, perjanjian perdagangan jasa yang ada antara Indonesia dengan negara-negara Asean menyaratkan tenaga kerja terampil.
“BNSP mendorong untuk angkatan kerja yang tidak memiliki pendidikan hingga ke jenjang sarjana dapat mengakses pekerjaan di luar negeri menggunakan sertifikat keterampilan yang mereka miliki,” jelas Sumarna.