Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelasan Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan beleid yang mengatur peningkatan kompetensi khusus pengelas guna mengantisipasi dampak buruk implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Presiden Asosiasi Pengelasan Indonesia Achdiat Atmawinata mengatakan pemerintah harus segera mengatur kelengkapan kompetensi khusus terhadap pengelas asing. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Perindustrian, harus segera menerbitkan aturan yang jelas terkait standar jenis pekerjaan yang tumbuh seiring dengan industri logam ini.
Pengaturan tersebut harus memuat pemenuhan kewajiban kepemilikan sertifikat kemampuan yang berlaku di Indonesia, pembuktian melalui uji kompetensi di balai latihan kerja (BLK), serta keanggotaan dengan asosiasi.
“Aturan harus segera dirumuskan, agar mereka [pengelas asing] tidak seenaknya bekerja di Indonesia. Dengan itu, pengelas asing dipastikan mampu mengadakan transfer teknologi dan pengetahuan kepada pengelas lokal,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (12/3/2014).
Jadi, selain sertifikasi kemampuan yang sudah dimiliki dari negara asal, pengelas asing wajib melengkapi diri dengan standar yang ditetapkan asosiasi pengelasan di Indonesia. “Jadi dua sertifikat tersebut sifatnya saling melengkapi sesuai konsep mutual recognition agreement [MRA].”
Saat ini, papar Achdiat, Indonesia sudah memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesa (SKKNI) bidang pengelasan dengan lima tingkat kemahiran, dasar hingga engineer yang sudah diakui internasional.