Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Penggunaan Logo Waralaba Belum Berjalan

Meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban penggunaan logo waralaba tahun lalu dan meluncurkan logonya pada akhir Januari 2014, hingga kini banyak pelaku usaha waralaba yang belum menjalankan aturan tersebut.
Mitra Gerai Es Pisang Ijo JustMine Milik Riezka Kini Tersebar di Banyak Wilayah di Indonesia
Mitra Gerai Es Pisang Ijo JustMine Milik Riezka Kini Tersebar di Banyak Wilayah di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Meski pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban penggunaan logo waralaba tahun lalu dan meluncurkan logonya pada akhir Januari 2014, hingga kini banyak pelaku usaha waralaba yang belum menjalankan aturan tersebut.

Kewajiban penggunaan logo waralaba yang diatur dalam Permendag No. 60/2013 dikeluarkan untuk memberikan identitas kepada bisnis waralaba. Di dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan mengenai pemberi waralaba dan penerima waralaba yang telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) wajib mengenakan logo waralaba.

Pada akhir Januari lalu, Kemendag pun telah meluncurkan logo waralaba sebagai instrumen pengawasan penyelenggaraan waralaba sekaligus identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dengan sistem waralaba.

Namun, berdasarkan pengamatan Bisnis di beberapa gerai yang sudah mengantongi STPW seperti McD, Es Teler 77, dan 7Eleven, banyak yang belum memasang logo waralaba tersebut. Padahal, dalam pasal 3 ayat 2 dikatakana bahwa logo wajib diletakan atau dipasang pada tempat terbuka dan mudah dilihat, baik di setiap gerai maupun kantor pusat (pasal 3 ayat 2).

Aturan tersebut juga telah menyiapkan sanksi bagi Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan logo waralaba, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan STPW (pasal 6)

“Logo W? di sini ngga ada logo W mbak, adanya logo M,” ucap salah seorang petugas McD ketika ditanya Bisnis perihal pemasangan logo waralaba pada gerai McD, Kamis (6/3/2014).

Sementara itu, Pudjianto, Vice President Director PT Sumber Alfaria Triajaya Tbk mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan stiker waralaba dari Kemendag. “Tidak semua toko kami sudah diwaralabakan [sehingga tidak perlu memasang logo waralaba], dan sampai saat ini kami belum menerima logo tersebut,” tuturnya.

Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengatakan kondisi tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang sudah dikeluarkannya.

“Kesalahan terjadi karena kurangnya konsistensi dan pengawasan dari pemerintah. Kita memang paling jago membuat aturan, tetapi pengawasan paling kendor. Akhirnya, yang dirugikakan masyarakat, karena mereka tidak bisa membedakan mana yang waralaba dan tidak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper