Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Banyak Beredar Waralaba Palsu!

Belum adanya identitas jelas yang membedakan bisnis waralaba dan non waralaba, menyebabkan banyak pelaku usaha kemitraan yang sebetulnya belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), mengklaim bahwa bisnis yang dijalankannya merupakan usaha waralaba.
Counter pemasaran produk waralaba/JIBI
Counter pemasaran produk waralaba/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Belum adanya identitas jelas yang membedakan bisnis waralaba dan non waralaba, menyebabkan banyak pelaku usaha kemitraan yang sebetulnya belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), mengklaim bahwa bisnis yang dijalankannya merupakan usaha waralaba.

Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) memperkirakan setidaknya 90% dari pelaku usaha tersebut yang mengaku-ngaku usahanya merupakan waralaba. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut karena kurangnya pemahaman terhadap bisnis waralaba itu sendiri.

Selain itu, tidak adanya identitas khusus yang digunakan perusahaan waralaba untuk membedakanya dari bisnis non waralaba, pun menambah kebingungan masyarakat terhadap usaha yang benar-benar merupakan usaha waralaba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Banyak memang yang ngotot bahwa bisnisnya waralaba, padahal sebetulnya bukan. Ya setidaknya ada sekitar 90% yang mengaku-ngaku,”ucapnya dihubungi Bisnis, Kamis (6/3/2014).

Kondisi tersebut, sambungnya, dapat merugikan masyarakat, terutama calon mitra. Tidak sedikit diantara mereka yang tertipu oleh pelaku usaha yang sebetulnya hanya business opportunity atau belum memiliki STPW.

Namun,  sudah mengaku sebagai waralaba dengan iming-iming tidak memungut biaya franchisee fee, yang memang seharusnya tidak berhak mereka peroleh. Bahkan, ada pula yang belum mengantongi STPW tetapi sudah memasukan biaya franchise fee di dalam kontrak kerja sama kemitraan.

“Franchise fee itu hanya berhak didapatkan oleh bisnis yang benar-benar waralaba sebagai pergantian kerugian kepada pemilik usaha terhadap keberhasilannya membangun brand atau merek usaha sehingga dikenal masyarakat. Kalau tidak, maka mereka memang tidak memiliki hak untuk itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper