Bisnis.com, JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Bank Rabobank International Indonesia diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan permintaan tersebut menyusul adanya indikasi pelanggaran hukum ketenagakerjaan terhadap ratusan karyawan Rabobank.
PHK Rabobank, jelasnya, sudah diputus untuk sedikitnya 127 karyawan. “Namun manajemen harus menyelesaikan pembayaran pesangon, uang pisah, serta hak lain sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (4/3/2014).
Sesuai aturan, manajemen harus membayar upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap sesuai masa kerja. Komponen tersebut, kata Irianto, harus dihitung secara detil agar proses PHK tidak menimbulkan gejolak ditingkat pekerja.
Secara garis besar, lanjutnya, manajemen harus menyelesaikan maslah PHK tersebut secara damai secara bipartit setelah beberapa kali perundingan difasilitasi kemenakertrans karena terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan manajemen.
Adapun untuk pegawai outsourcing yang ikut kena PHK, kata Irianto, manajemen sudah menyatakan ketidaksanggupan untuk melanjutkan kerja sama. “Jadi sesuai aturan, manajemen boleh tidak memperpanjang lagi kontrak dengan manajemen outsourcing.”
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh meminta manajemen Rabobank berunding dengan Serikat Pekerja Rabobank International Indonesia (SPRII). Selain itu, manajemen Rabobank memenuhi hak-hak karyawan sesuai amanat PKB RII. “Hak-hak karyawan harus segera diselesaikan manajemen Rabobank sesuai mandat PKB RII,” tuturnya.